Monday, June 09, 2008

Kebebasan Beragama, Kekerasan Agama dan Hukum Negara

Sangat menyedihkan pada tgl 1 Juni 2008 yang merupakan hari Pancasila dan masih dalam peringatan 100 tahun hari kebangkitan bangsa, bisa terjadi tindak kekerasan yang di-atasnamakan Agama. Lets analyze this...

Motivasi massa yang diserang: memperingati hari kesaktian Pancasila dengan mengingatkan kembali kehidupan berbhinneka tunggal ika kepada semua bangsa dan pemerintah.

Alasan pelaku penyerangan: bahwa massa yang memperingati hari kesaktian Pancasila "mendukung" sebuah aliran sesat dari agama tertentu.

---

Sementara, ketika penyerangan terjadi, aparat keamanan dan polisi seakan2 sedang 'tidur' sehingga begitu banyak korban luka2 dan trauma yang terjadi.

---

Buntut dari peristiwa ini adalah tuntutan dari pelaku penyerangan yang menuntut dibubarkannya aliran sesat tersebut sehingga dengan demikian dia akan menyerahkan diri kepada aparat keamanan..

sungguh lucu...

---

Pada prinsipnya, setiap orang, berdasarkan hak azasi-nya masing2 berhak untuk memeluk agama apa pun dan ini dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 (kalau ngga salah inget). Meskipun demikian, negara menyatakan bahwa agama yang diakui secara resmi oleh negara ada 5 yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha dan Hindu.

Dengan demikian apakah jika ternyata ada sekelompok aliran agama yang bukan termasuk ke dalam 5 agama yang diakui negara tersebut, maka pemerintah wajib/berhak membubarkannya?...tentu tidak...bukan berarti negara tidak boleh membubarkannya, dan bukan juga berarti negara boleh seenaknya membubarkannya..tapi lebih ke arah yang lebih mendasar, yaitu bahwa Negara bukanlah instrumen Agama, kecuali kalau Negara tersebut adalah Negara Agama yang meletakkan hukum agama berdasarkan ajaran agama tertentu menjadi dasar negara tersebut.

Lalu bagaimana dengan fenomena ajaran sesat yang sekarang sedang disorot dan hendak dibubarkan dengan jalan kekerasan dan paksaan atau bahkan dihancurkan sampai kematian? Jawabannya kembali kepada si pelaku kekerasan tersebut yang mengatasnamakan diri sebagai pengikut ajaran yang benar (lurus).

Jika memang kita mengaku diri sebagai pengikut ajaran yang benar, berarti setiap tindakan kita harus mencerminkan perkataan kita, jika kita membunuh dan melakukan kekerasan dengan mengatakan bahwa kita pengikut ajaran yang benar, maka secara langsung dan tidak langsung, kita menyatakan Agama/Ajaran Agama kita yang 'benar' tersebut MENGAJARKAN kita untuk membunuh dan melakukan kekerasan..

Dan kedua, sebagai orang yang mengaku berjalan di jalan kebenaran, adalah sudah selayaknya kita menuntun orang yang sesat kembali pada jalan kebenaran, bukan menghakimi mereka dengan kekerasan, karena penghakiman adalah HAK dari Tuhan sendiri, bukan kita, kecuali kita menyamakan diri sebagai Tuhan..So kalau hendak mempertobat-kan orang kembali ke jalan yang benar, tunjukkanlah jalan yang benar tersebut dari tindakan dan perbuatan kita, maka terang kebenaran tersebut akan terpancar dan mengembalikan orang2 sesat kepada jalan kebenaran...bukan dengan kekerasan yang hanya akan berujung pada dosa si pelaku kekerasan.

Kembali lagi kepada Fungsi Negara dan kebijakan yang seperti apakah yang sebaiknya diambil?...Solusinya adalah tidak perlu ada kebijakan apapun!!!..alasannya seperti yang saya katakan di atas, negara bukanlah instrumen agama. Keberadaan agama/aliran sesat apapun, jika tidak melakukan pelanggaran yang sifatnya pidana atau perdata atau tidak melakukan tindakan yang memecah belah persatuan negara ataupun pemberontakan terhadap negara, tidak seharusnya dibubarkan karena negara, terutama negara Indonesia, dalam UUD-nya menyatakan secara eksplisit bahwa setiap orang dijamin menjalankan kepercayaannya masing-masing.

Dan sebagai suatu Negara Hukum, maka sudah seharusnya dan sepantasnya, negara mengambil tindakan terhadap golongan apapun, dengan alasan apapun, berdasarkan ajaran agama apapun, yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan stabilitas negara..as simple as that.

Semoga Tuhan membimbing negara Indonesia dan pemerintahnya agar melakukan tindakan yang benar terhadap apa yang terjadi di negeri ini..Amin.

1 Comments:

Blogger /h/e/r/u/ said

Tuhan tidak perlu dibela. Tapi ada kelompok yang "seolah-olah" berjalan di jalan Tuhan, dan merasa wajib membelaNya.
Mengapa kita tidak hidup dalam "KASIH" saja?

4:39 PM  

Post a Comment

<< Home